Ilmu tentang pembagian waris (Faro’idl)

Faroi’idl artinya ketentuan-ketentuan. Sedangkan dalam Islam terpakai dengan arti ilmu pembagian waris. Ilmu faro’idl itu adalah merupakan suatu ilmu yang penting, namun selalu dilupakan oleh kebanyakan umat manusia.
Oleh karena itu Rosululloh saw bersabda:
تَعَلَّمُوا
الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَاءِنَّهُ
نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى
وَهُوَ اَوَّلُ
شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِيْ ( رواه ابن ماجه و الدار قطني)
شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِيْ ( رواه ابن ماجه و الدار قطني)
Artinya: ”Belajarlah akan Faro’idl dan ajarkanlah ia kepada manusia, karena ia merupakan sebagian ilmu dan akan selalu dilupakan orang. Dan dialah ilmu yang pertama kali akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni),
yang dimaksud dengan perkataan “sebagian atau separuh ilmu” ialah separuh ilmu didalam urusan pusaka dan yang berkenaannya, seperti: wasiat, hibah, waqaf, dll.
- Faedah belajar ilmu faroi’dl
- Menjaga terjadinya perselisihan antara keluarga
- Memberikan harta pusaka (waris) kepada yang berhak menerimanya
Adapun
tujuan utamanya didalam mempelajari ilmu faro’idl adalah agar kita selalu dapat
mengetahui dengan sebenar-benarnya tentang pembagian warisan bagi yang berhak,
sehingga tidak sampai menimbulkan terjadinya seseorang mengambil hak orang lain
dengan jalan yang tidak halal. Sebab, apabila seseorang telah mati, maka hak
miliknya atau hak peninggalannya sudah terlepas dan berpindah menjadi hak milik
orang lain yang menjadi ahli warisnya.
BAB I
PEMBAGIAN
PUSAKA (WARISAN)
Harta pusaka si mayit sebelum dibagi kepada ahli waris, terlebih dahulu diambil
untuk keperluan si mayit kalau ia memerlukannya, misalnya: membayar hutangnya,
biaya pengurusan jenazah, membagi harta gono-gini, wasiat dan lain-lain, baru
sisanya dibagikan. Dan tentang wasiat itu paling banyak 1/3 (sepertiga) dari
harta yang ditinggalkan.
- Sebab-sebab seseorang menerima warisan:
- Sebab Nasab : Hubungan darah dengan si mayit
- Sebab Pernikahan : Hubungan suami istri
- Sebab Walak : Memerdekakan budak
- Sebab-sebab ahli waris haram menerima warisan:
- Pembunuhan
- Murtad (keluar dari agama Islam)
- Berlainan agama
- Kematian yang tidak jelas
- Perbudakan
- Istilah-istilah yang perlu diketahui:
- Asobah: sisa (bagian terakhir yang tidak tertentu)
- Mahjub: terhalangi oleh yang lebih dekat
- Furudl: bagian-bagian yang tertentu
- Wasiat atau Hibah: paling banyak 1/3 harta warisan
BAB II
AHLI WARIS DAN
BAGIAN-BAGIANNYA
Diantara keluarga mayit ada yang berhak mendapatkan warisan dan ada pula yang
tidak, adapun orang yang berhak mendapatkan warisan disebut “Ahli Waris”. Ahli
waris itu ada yang laki-laki dan ada yang perempuan. Ahli waris laki-laki itu
ada 15 orang dan ahli waris perempuan itu ada 10 orang. Adapun rincian ahli waris adalah sebagai berikut :
1. ANAK LAKI-LAKI ابن
a. Asobah : bagi rata kalau lebih
dari dari seorang
b. Asobah : kalau bersama anak perempuan (LK 2 : PR
1)
c. Tidak dapat dimahjubkan
2. ANAK PEREMPUAN بنت
a. 1/2 : kalau hanya seorang
b. 2/3 : kalau lebih dari seorang
c. Asobah : kalau bersama anak
laki-laki (LK 2: PR 1)
d. Tidak dapat dimahjubkan
3. CUCU LAKI-LAKI ابن ابن
a. Asobah : kalau tidak ada anak
laki-laki
b. Mahjub : kalau ada anak laki-laki
4. CUCU PEREMPUAN بنت ابن
a. 1/2 : kalau hanya seorang
b. 2/3 : kalau lebih dari seorang
c. 1/6 : kalau bersama seorang
anak perempuan
d. Asobah : kalau bersama cucu laki-laki (LK 2 : PR
1)
e. Mahjub : kalau bersama anak
perempuan yg lebih dari seorang,
kecuali ada cucu
laki-laki
f. Mahjub : kalau bersama anak
laki-laki
5. IBU ام
a. 1/3 : kalau mayit tidak punya
anak, cucu dan saudara yg lebih dari satu
b. 1/6 : kalau mayit punya anak, cucu, dan saudara
yg lebih dari Satu
c. 1/3 dari sisa : apabila 3 ahli
waris berkumpul, yaitu : suami / istri, bapak dan ibu. Maka bagian ibu 1/3 dari
sisa yang sudah diambil suami
d. Tidak dapat dimahjubkan
6. BAPAK اب
a. 1/6 : kalau bersama anak
laki-laki atau cucu laki-laki
b. 1/6 + sisa : kalau bersama anak perempuan atau
cucu perempuan
c. Asobah : kalau tidak ada anak
laki-laki atau cucu laki-laki
d. Tidak dapat dimahjubkan
7. SUAMI زوج
a. 1/2 : kalau istri tidak
meninggalkan anak atau cucu
b. 1/4 : kalau istri meninggalkan anak atau cucu
c. Tidak dapat dimahjubkan
8. ISTRI زوجة
a. 1/4 : kalau suami tidak
meninggalkan anak atau cucu
b. 1/8 : kalau suami meninggalkan anak atau cucu
c. Tidak dapat dimahjubkan
9. SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG اخت شقيقة
a. 1/2 : kalau hanya seorang
b. 2/3 : kalau lebih dari seorang
c. Asobah : kalau bersama anak
perempuan atau cucu perempuan
d. Asobah : kalau bersama saudara laki-laki
sekandung (LK 2: PR 1)
e. Mahjub : kalau ada bapak, anak
laki-laki atau cucu laki-laki
10. SAUDARA LAKI-LAKI SEKANDUNG اخ شقيق
a. Asobah : kalau lebih dari
seorang bagi rata
b. Asobah : kalau bersama saudara perempuan
sekandung (LK 2 : PR 1)
c. Kalau bersama kakek dibagi
rata atau kakek dimenangkan
d. Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki atau
cucu laki-laki
11. NENEK DARI PIHAK IBU جدة من ام
a. 1/6 : kalau tidak ada ibu
b. Mahjub : kalau ada ibu
12. NENEK DARI PIHAK BAPAK جدة من اب
a. 1/6 : kalau tidak ada ibu dan
bapak
b. Mahjub : kalau ada ibu dan bapak
13. KAKEK DARI PIHAK BAPAK جد من اب
a. 1/6 : kalau ada anak laki-laki
atau cucu laki-laki
b. 1/6 + sisa : kalau bersama anak perempuan atau
cucu perempuan
c. Mahjub : kalau ada bapak
14. KEPONAKAN LK DARI SAUDARA LK SEKANDUNG ابن اخ شقيق
a. Asobah : kalau tidak ada
bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki- laki
sekandung, saudara laki-laki sebapak
b. Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu
laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak
15. SAUDARA LAKI-LAKI SE-BAPAK اخ لاب
a. Asobah : kalau tidak ada
bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung
b. Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu
laki-laki, saudara laki-laki sekandung
16. SAUDARA LAKI-LAKI SE-IBU لام اخ
a. 1/6 : kalau hanya seorang
b. 1/3 : kalau lebih dari seorang
c.
Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan,
cucu perempuan , kakek
17. KEPONAKAN LK DARI SAUDARA LK SE-BAPAK اخ لاب ابن
a. Asobah : kalau tidak ada
bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara
laki-laki sebapak, kakek
b. Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu
laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kakek
18. SAUDARA PEREMPUAN SE-BAPAK اخت لاب
a. 1/2 : kalau hanya seorang
b. 2/3 : kalau lebih dari seorang
c. 1/6 : kalau bersama seorang
saudara perempuan sekandung
d. Asobah : kalau bersama saudara laki-laki sebapak
(LK 2 : PR 1)
e. Asobah : kalau bersama anak
perempuan atau cucu perempuan
f. Mahjub : kalau bersama saudara
perempuan sekandung yang lebih dari satu kecuali ada saudara laki-laki sebapak
g. Mahjub : kalau ada anak
laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, saudara
perempuan sekandung yang sudah menjadi asobah
19. SAUDARA PEREMPUAN SE-IBU لام اخت
a. 1/6 : kalau hanya seorang
b. 1/3 : kalau lebih dari seorang
c. Mahjub : kalau ada bapak, anak
laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan, kakek
20. PAMAN SEKANDUNG عم شقيق
a. Asobah : kalau tidak ada
bapak, anak laki-laki, cucu, laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara
laki-laki sebapak, kakek, keponakan sekandung, keponakan sebapak
b. Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu,
laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kakek,
keponakan sekandung, keponakan sebapak
21. PAMAN SE-BAPAK لاب عم
a. Asobah : kalau tidak ada paman
sekandung dan orang yang menghalanginya
b. Mahjub : kalau ada paman sekandung dan orang
yang menghalanginya
22. ANAK LAKI-LAKI PAMAN SEKANDUNG عم شقيق ابن
a. Asobah : kalau tidak ada paman
sebapak dan orang yang menghalanginya
b. Mahjub : kalau ada paman sebapak dan orang yang
menghalanginya
23. ANAK LAKI-LAKI PAMAN SE-BAPAK لاب عم ابن
a. Asobah : kalau tidak ada anak
paman sekandung dan orang yang menghalanginya
b. Mahjub : kalau ada anak paman sekandung dan
orang yang menghalanginya
24. ORANG LAKI-LAKI YANG MEMERDEKAKAN BUDAK معتق
a. Asobah : kalau tidak ada ahli
waris yang asobah
b. Mahjub : kalau ada ahli waris yang asobah
25. ORANG PEREMPUAN YANG MEMERDEKAAN BUDAK معتقة
a. Asobah : kalau tidak ada ahli
waris yang asobah
b. Mahjub : kalau ada ahli waris yang asobah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar