ASAL USUL HAID

HIKMAH ALLAH MEMBERIKAN HAID PADA WANITA
Allah berkuasa untuk menciptakan apa saja tetapi tidak lantas
menciptakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya, tidak! Kembalinya (mati)
semua mahluk walaupun sekecil tengu ataupun yang mencolot/ngesot seperti
bekicot, itu semua pasti haq ada faidahnya (manfaatnya). Tapi hanya
saja manusianya yang bodoh. Begitu juga Allah menjadikan haid itu bukan
hal kecil atau sedikit, bukan!! Disini perlu saya jelaskan sebagian
saja:
1. Karena wanita itu nantinya akan merawat “ngerumat” kotoran
anaknya yang bayi dan najis-najisnya, sehingga Allah memberikan latihan
(belajaran) berupa haid. Supaya wanita tersebut dapat terbiasa, tidak
jijik, tidak ragu-ragu (mang-mang) dalam mengurus bayi dan tau bagaimana
mencucinya.
2. Wanita itu pada akhirnya tentu akan mendapat “kesanggupan”
sebab sudah menerima mahar dari suaminya sehingga harus siap menerima
kotoran suaminya berupa mani yang menjijikkan. Sehingga wanita perlu
dilatih kemampuanya terhadap semua sifat kotor dan sudah seharusnya
istri itu menjadi ahli bersih-bersih pakaian suami sehingga kelihatan
rapi. Termasuk bila terlihat kotor, sang istri mencopotnya untuk dicuci.
Dan sudah seharusnya istri suka kebersihan pada tempat tinggal dan juga
makanan. Dapat diibaratkan ibu itu suster bagi bapak dan anaknya.
Sehingga, syarat ketertiban rumah itu harus ada dokter kebersihan berupa
seorang istri.
3. Jika Wanita itu tidak mendapat mani yang dapat tumbuh subur
menjadi calon bayi maka mani suami (yang dapat kumpul menjadi benih)
itu nanti keluar berupa daging sebab diberi tedan (beban) berupa darah
haid. Jadi bayi itu dapat diibaratkan perwujudan dari 3 hal pokok: ·
Bapak memberikan Tulang · Ibu memberikan Darah-air-otot-daging · Allah
memberi ruh anggota ‘alimul ‘amri seperti pendengaran, penglihatan ,
perasa, pengucap & dipimpin dengan akal supaya selalu memimpin dalam
hal-hal yang baik. Itu semua pemberian dari Allah SWT. “Allah
memgeluarkan kalian semua dari rahim ibumu dan belum bisa melihat
apa-apa. Kemudian Allah memberi pendengaran,penglihatan dan hati agar
kalian bersyukur,(mau taat pada Allah, mau menjauhi larangaNYA hingga
mau menjaga tingkah laku, masuk kedalam surga kenikmatan untuk
selamanya, tidak akan pernah berubah.)”
4. Allah SWT menciptakan wanita dan telah diberi watak/sifat
pemalu tapi wanita itu terpaksa menahan hawa nafsu suka berpergian.
Sehingga diberi sesuatu untuk mencegah yang menjadikan sifat tidak
enaknya keluar berupa darah haid yang menjadikan malas kemana-mana
(malas berjalan)
. Haid tersebut bisa untuk menandakan ahir Baligh.
6. - “ - masa ‘iddah.
7. - “ - kosongnya rahim dari kandungan (tidak sedang hamil).
8. Bisa menjadikan langgengnya kebahagiaan sebab untuk mempertahankan
suami dan isrti saat masa haid yaitu seperti pengantin baru menunggu
^berkumpul^ kembali. Semua faedah dan manfaat haid taid saya kembalikan
lagi kepada Allah AWT yang lebih mengetahui haqoiqil hikmah wa_lathoifil
faidah wa_daqoiqil umur. Wallahu’alam.
NAMA HAID & MAHLUK YANG HAID Menurut perkataan orang Arab, Darah haid tersebut ada 15 nama,yang terkenal yaitu: Dalam istilah Jawa saya pernah mendengar ada yang menyebut: Anggarapsari, kotor, resep. Dan menurut kerterangan Ahli ‘ilmu mahluk, semua mahluk yang mengeluarkan darah haid itu ada 8: 1. Manusia 2. Kelinci 3. Dhobung 4. Lawa 5. Onta 6. Segawon (anjing) 7. Cicak 8. Kuda
NAMA HAID & MAHLUK YANG HAID Menurut perkataan orang Arab, Darah haid tersebut ada 15 nama,yang terkenal yaitu: Dalam istilah Jawa saya pernah mendengar ada yang menyebut: Anggarapsari, kotor, resep. Dan menurut kerterangan Ahli ‘ilmu mahluk, semua mahluk yang mengeluarkan darah haid itu ada 8: 1. Manusia 2. Kelinci 3. Dhobung 4. Lawa 5. Onta 6. Segawon (anjing) 7. Cicak 8. Kuda
PERBEDAAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Wanita itu
mempunyai ketetapan khususiyyah yang membedakan dengan laki-laki
sebanyak 30 hal: 1. Haid
2. Nifas
3. Wiladah
4. Auratnya seluruh badan
hingga Rambut
5. Boleh memakai perhiasan emas
6. Boleh memakai Kain
sutera
7. Hal pembagian waris; isrti hanya setengah bagian waris
laki-laki
8. Tidak mempunyai kekuasaan terhadap badannya sendiri,
sehingga harus dengan Wali
9. Tidak berkewajiban bekerja menafkahi
suaminya
10. Boleh dimadu sampai 4
11. Menerima diTalaq (cerai)
12.
Tidak diSunahkan shalat Idul Fitri
13. Tidak berkewajiban menshalati
mayyit
14. Tidak berkewajiban untuk perang (berjuang)
15. Tidak boleh
jadi Hakim 16. Ketetapan ‘iddah
17. Tidak boleh keluar dari rumah tanpa
izin suami.
18. Tidak berwajiban shalat jum’at
19. Tidak boleh bepergian
sendirian jika tidak bersama muhrimnya.
20. Tidak boleh sodaqoh tanpa
terlebih dulu meminta izin suami
21. Mempunyai kekuasaan menerima mahar
22. Menerima (mau) pindah (ikut) suami
23. Tidak boleh jadi Wali 24.
Tidak boleh jadi imam ma’mum laki-laki
25. Tidak berkewajiban menqodho
shaLat yana tertinggal saat Haid
26. Tidak boleh bombrong (liar) saat
‘iddah ditinggal mati suami
27. Ketika menjadi saksi 2orang wanita =
1orang laki
28. Saat masih bayi air seninya tergolong najis mutawasithoh
29. Seadanya Wanita semuanya merupakan ’aurat
30. Pada saat shaLat ada
perbedaan 4Hal:
a. Auratnya seluruh badan kecuali muka dan telapak
tangan
b. Jika ada kesalahan menggunakan isyarat tepuk tangan +
c. Bacaan
shalatnya lirih/ pelan
d. Mengumpulkan anggota badannya ketika ruku/
sujud.
Terimakasih semoga manfaat ilmunya
BalasHapusKalau shodaqoh harus meminta izin suami... Terus suaminya tidak membolehkan malah melarang padahal hartanya melimpah ruah, bagaimana hukumnya
BalasHapusHalo kak terima terjemahan nya. Boleh kitab-kitab yang lain seperti ihya' Ulumuddin terjemahan nya. Makasih
BalasHapus